Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
Jika kita melihat pengertian zakat,
zakat menurut terminologi syariah adalah kewajiban atas harta dan
kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
waktu tertentu.
Banyak kebiasaan dari umat islam dalam
menunaikan kewajiban zakatnya, seperti membayarkan melalui lembaga
zakat, membayarkan sendiri kepada sanak famili yang termasuk mustahik,
dan banyak lagi cara lainnya. Ada juga muzakki yang mengeluarkan
zakatnya setiap bulan, setiap hari ataupun setiap tahun, semua itu
tergantung dari kebiasaan dan kenyamanan dari muzakki tersebut.
Investasi dan zakat sebenarnya memiliki
arti yang sangat berbeda, akan tetapi jika kedua hal ini di padukan
dalam sebuah kegiatan pengelolaan yang komprehensif dan terprogram, akan
muncul gerakan-gerakan ekonomi yang produktif yang akan memberikan
manfaat kepada berbagai pihak. Dan hal ini tentunya menjadi sebuah
investasi jangka panjang bagi muzakki dalam hal produktifitas pahala
yang mereka terima, selama pengelolaan zakatnya tersebut berjalan dengan
baik dan bisa membantu berbagai pihak, secara otomatis nilai pahala dan
keberkahan dari zakatnya tersebut akan terus mengalir dan memberikan
kenyaman tersendiri bagi diri si muzakki, inilah yang disebut sebagai
investasi zakat.
Bank Syariah yang merupakan bank yang
memiliki produk yang sangat beragam dan bisa dikatakan bank yang lebih
dari sebuah bank (Beyond banking) bisa menjadikan investasi zakat ini
menjadi sebuah produk yang sangat efektif dan efisien dalam membangun
perekonomian umat dan juga peningkatan iklim usaha yang lebih baik.
Biasanya setiap Bank syariah memiliki produk Qardhul Hasan, walaupun
secara persentase masih banyak yang belum memaksimalkan produk ini.
Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa
imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut
selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama
pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian
bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah
pinjaman. Sumber dana Qardhul Hasan ini berasal dari eksternal dan
internal, sumber dana eksternal berasal dari sumbangan, infak, sedekah
dan juga zakat dan sumber dana internal berasal dari Bank dan juga
pendapatan non halal.
Produk ini memungkinkan pengucuran dana
segar kepada masyarakat yang kurang mampu (dhuafa) dan termasuk ke dalam
mustahik (yang berhak menerima zakat) sebagai modal untuk melakukan
usaha produktif dengan jumlah pinjaman yang juga disesuaikan dengan
kapasitas usahanya. Biasanya Bank Syariah memberikan pembatasan mengenai
jumlah dan jangka waktu, hal ini dimaksudkan sebagai proses revolving
dari dana Qardhul Hasan ini sehingga bisa digulirkan kembali kepada
mustahik lainnya.
Seperti kata pepatah ” Lebih baik
memberikan kail dari pada memberikan ikan”, hal inilah yang harus
menjadi tolak ukur bagi semua lembaga amil zakat dalam melakukan
aktifitas pengucuran dana zakat kepada mustahik supaya bisa produktif
dan benar-benar berdampak bagi kemashalatan umat.
Saat ini banyak sekali pelaku usaha
mikro yang tidak bisa mengakses pinjaman kepada pihak perbankan maupun
kepada institusi lembaga keuangan lainnya, hal tersebut dikarenakan
persyaratan dan juga kapasitas pinjaman yang diajukan. Maka dari itu
bermunculanlah BMT-BMT yang bisa mengucurkan dana segar mulai dari
Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-. Dan banyak juga dari BMT
tersebut yang memulai usahanya berawal dari produk Qardhul Hasan.
Pelaku usaha mikro inilah yang menjadi
target pengucuran dana melalui produk Qardhul Hasan. Banyak efek positif
yang akan di terima oleh Bank Syariah dalam melakukan kegiatan
kebajikan ini, akan tetapi juga ada sedikit efek negatifnya.
Efek positifnya adalah :
1. Pencitraan masyarakat dan nasabah
terhadap performa Bank Syariah sebagai sebuah bank yang bisa memberikan
bantuan dalam peningkatan perekonomian untuk kaum dhuafa.
2. Bank akan dari awal bisa membina calon-calon nasabah potensial yang bisa dibantu melalui produk pembiayaan komersil yang dimiliki, karena telah teruji di saat nasabah tersebut menikmati produk Qardhul Hasan. Umumnya nasabah yang loyal akan memperlihatkan kolektibiliti yang baik sehingga Bank bisa membantu dari jumlah awal yang kecil (Qardhul Hasan) sampai ke jumlah yang besar (pembiayaan komersil).
3. Jika pengelolaan dana Qardh tersebut dilakukan dengan baik, hal ini akan mendorong keinginan dari muzakki lainnya untuk mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh Bank Syariah.
4. Kepercayaan dari stake holder akan lebih meningkat karena Bank Syariah bisa melakukan bisnis akhirat secara baik dan bisa memberikan manfaat bagi daerah.
5. Secara tidak langsung, promosi terhadap produk-produk bank akan terbantu melalui nasabah qardhul hasan.
2. Bank akan dari awal bisa membina calon-calon nasabah potensial yang bisa dibantu melalui produk pembiayaan komersil yang dimiliki, karena telah teruji di saat nasabah tersebut menikmati produk Qardhul Hasan. Umumnya nasabah yang loyal akan memperlihatkan kolektibiliti yang baik sehingga Bank bisa membantu dari jumlah awal yang kecil (Qardhul Hasan) sampai ke jumlah yang besar (pembiayaan komersil).
3. Jika pengelolaan dana Qardh tersebut dilakukan dengan baik, hal ini akan mendorong keinginan dari muzakki lainnya untuk mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh Bank Syariah.
4. Kepercayaan dari stake holder akan lebih meningkat karena Bank Syariah bisa melakukan bisnis akhirat secara baik dan bisa memberikan manfaat bagi daerah.
5. Secara tidak langsung, promosi terhadap produk-produk bank akan terbantu melalui nasabah qardhul hasan.
Sedangkan untuk efek negatif bisa
dikatakan tidak ada, akan tetapi lebih mengacu kepada sistem, rutinitas
dan kapasitas pegawai yang akan bertambah untuk mensuplay kebutuhan
pengucuran dana Qardhul Hasan ini. Untuk pengelolaan yang baik, sangat
dibutuhkan sistem dan SDM yang baik untuk memahami dan memfasilitasi
investasi zakat tersebut. Tingkat kepercayaan muzakki akan terlhat dari
bagaimana pengelolaan yang dilakukan oleh amil zakat (Bank Syariah).
Dimulai dengan pengumpulan zakat
penghasilan karyawan pada Bank Syariah tersebut ataupun dari seluruh
karyawan di Pusat maupun di Cabang-cabangnya. Maka akan terkumpul dana
yang cukup besar dan bisa dimanfaatkan oleh Bank Syariah dalam mengelola
Produk Qardhul Hasannya. Selain memberikan bantuan kepada kaum dhuafa
melalui modal produktif, kita juga bisa menerima manfaat dari
pembersihan harta dan penghasilan yang kita terima melalui zakat yang
kita berikan. Hal ini akan menjadi sebuah komitmen yang besar bagi
seluruh pihak dalam melaksanakan Rukun Islam ke tiga.
Jika hal ini bisa diterapkan oleh semua
Bank Syariah, berapa banyak masyarakat kecil yang akan terbantu, berapa
banyak usaha-usaha produktif yang akan muncul, berapa banyak
pengangguran yang akan berkurang dan berapa banyak pengusaha-pengusaha
sukses yang akan tumbuh dari kegiatan ini. Hal ini terkembali kepada
Bank Syariahnya….!
Referensi :
Posted: 17th September 2009 by dejavu in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu, http://www.rifkadejavu.com/index.php/2009/09/investasi-zakat-melalui-qardhul-hasan/