Rabu, 13 Februari 2013

INVESTASI ZAKAT MELALUI QORDUL HASAN

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Jika kita melihat pengertian zakat, zakat menurut terminologi syariah adalah kewajiban atas harta dan kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Banyak kebiasaan dari umat islam dalam menunaikan kewajiban zakatnya, seperti membayarkan melalui lembaga zakat, membayarkan sendiri kepada sanak famili yang termasuk mustahik, dan banyak lagi cara lainnya. Ada juga muzakki yang mengeluarkan zakatnya setiap bulan, setiap hari ataupun setiap tahun, semua itu tergantung dari kebiasaan dan kenyamanan dari muzakki tersebut.
Investasi dan zakat sebenarnya memiliki arti yang sangat berbeda, akan tetapi jika kedua hal ini di padukan dalam sebuah kegiatan pengelolaan yang komprehensif dan terprogram, akan muncul gerakan-gerakan ekonomi yang produktif yang akan memberikan manfaat kepada berbagai pihak. Dan hal ini tentunya menjadi sebuah investasi jangka panjang bagi muzakki dalam hal produktifitas pahala yang mereka terima, selama pengelolaan zakatnya tersebut berjalan dengan baik dan bisa membantu berbagai pihak, secara otomatis nilai pahala dan keberkahan dari zakatnya tersebut akan terus mengalir dan memberikan kenyaman tersendiri bagi diri si muzakki, inilah yang disebut sebagai investasi zakat.
Bank Syariah yang merupakan bank yang memiliki produk yang sangat beragam dan bisa dikatakan bank yang lebih dari sebuah bank (Beyond banking) bisa menjadikan investasi zakat ini menjadi sebuah produk yang sangat efektif dan efisien dalam membangun perekonomian umat dan juga peningkatan iklim usaha yang lebih baik. Biasanya setiap Bank syariah memiliki produk Qardhul Hasan, walaupun secara persentase masih banyak yang belum memaksimalkan produk ini.
Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Sumber dana Qardhul Hasan ini berasal dari eksternal dan internal, sumber dana eksternal berasal dari sumbangan, infak, sedekah dan juga zakat dan sumber dana internal berasal dari Bank dan juga pendapatan non halal.
Produk ini memungkinkan pengucuran dana segar kepada masyarakat yang kurang mampu (dhuafa) dan termasuk ke dalam mustahik (yang berhak menerima zakat) sebagai modal untuk melakukan usaha produktif dengan jumlah pinjaman yang juga disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Biasanya Bank Syariah memberikan pembatasan mengenai jumlah dan jangka waktu, hal ini dimaksudkan sebagai proses revolving dari dana Qardhul Hasan ini sehingga bisa digulirkan kembali kepada mustahik lainnya.
Seperti kata pepatah ” Lebih baik memberikan kail dari pada memberikan ikan”, hal inilah yang harus menjadi tolak ukur bagi semua lembaga amil zakat dalam melakukan aktifitas pengucuran dana zakat kepada mustahik supaya bisa produktif dan benar-benar berdampak bagi kemashalatan umat.
Saat ini banyak sekali pelaku usaha mikro yang tidak bisa mengakses pinjaman kepada pihak perbankan maupun kepada institusi lembaga keuangan lainnya, hal tersebut dikarenakan persyaratan dan juga kapasitas pinjaman yang diajukan. Maka dari itu bermunculanlah BMT-BMT yang bisa mengucurkan dana segar mulai dari Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-. Dan banyak juga dari BMT tersebut yang memulai usahanya berawal dari produk Qardhul Hasan.
Pelaku usaha mikro inilah yang menjadi target pengucuran dana melalui produk Qardhul Hasan. Banyak efek positif yang akan di terima oleh Bank Syariah dalam melakukan kegiatan kebajikan ini, akan tetapi juga ada sedikit efek negatifnya.
Efek positifnya adalah :
1. Pencitraan masyarakat dan nasabah terhadap performa Bank Syariah sebagai sebuah bank yang bisa memberikan bantuan dalam peningkatan perekonomian untuk kaum dhuafa.
2. Bank akan dari awal bisa membina calon-calon nasabah potensial yang bisa dibantu melalui produk pembiayaan komersil yang dimiliki, karena telah teruji di saat nasabah tersebut menikmati produk Qardhul Hasan. Umumnya nasabah yang loyal akan memperlihatkan kolektibiliti yang baik sehingga Bank bisa membantu dari jumlah awal yang kecil (Qardhul Hasan) sampai ke jumlah yang besar (pembiayaan komersil).
3. Jika pengelolaan dana Qardh tersebut dilakukan dengan baik, hal ini akan mendorong keinginan dari muzakki lainnya untuk mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh Bank Syariah.
4. Kepercayaan dari stake holder akan lebih meningkat karena Bank Syariah bisa melakukan bisnis akhirat secara baik dan bisa memberikan manfaat bagi daerah.
5. Secara tidak langsung, promosi terhadap produk-produk bank akan terbantu melalui nasabah qardhul hasan.
Sedangkan untuk efek negatif bisa dikatakan tidak ada, akan tetapi lebih mengacu kepada sistem, rutinitas dan kapasitas pegawai yang akan bertambah untuk mensuplay kebutuhan pengucuran dana Qardhul Hasan ini. Untuk pengelolaan yang baik, sangat dibutuhkan sistem dan SDM yang baik untuk memahami dan memfasilitasi investasi zakat tersebut. Tingkat kepercayaan muzakki akan terlhat dari bagaimana pengelolaan yang dilakukan oleh amil zakat (Bank Syariah).
Dimulai dengan pengumpulan zakat penghasilan karyawan pada Bank Syariah tersebut ataupun dari seluruh karyawan di Pusat maupun di Cabang-cabangnya. Maka akan terkumpul dana yang cukup besar dan bisa dimanfaatkan oleh Bank Syariah dalam mengelola Produk Qardhul Hasannya. Selain memberikan bantuan kepada kaum dhuafa melalui modal produktif, kita juga bisa menerima manfaat dari pembersihan harta dan penghasilan yang kita terima melalui zakat yang kita berikan. Hal ini akan menjadi sebuah komitmen yang besar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan Rukun Islam ke tiga.
Jika hal ini bisa diterapkan oleh semua Bank Syariah, berapa banyak masyarakat kecil yang akan terbantu, berapa banyak usaha-usaha produktif yang akan muncul, berapa banyak pengangguran yang akan berkurang dan berapa banyak pengusaha-pengusaha sukses yang akan tumbuh dari kegiatan ini. Hal ini terkembali kepada Bank Syariahnya….!

Referensi :
Posted: 17th September 2009 by dejavu in Dejavu Ngomong Keuangan Syariah, Pemikiran Dejavu,  http://www.rifkadejavu.com/index.php/2009/09/investasi-zakat-melalui-qardhul-hasan/